website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Surat Edaran BBM Dicabut, DPRD Sentil Kinerja Birokrasi Pemko Palangka Raya

Anggota DPRD kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha. (Syq)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polemik pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya yang hanya berumur satu hari menuai sorotan dari legislatif daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota.

Ridha menyayangkan beredarnya Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang sempat membatasi pembelian BBM di SPBU. Menurutnya, kebijakan tersebut muncul di tengah kebutuhan masyarakat yang sangat bergantung pada distribusi BBM untuk aktivitas harian.

Kebijakan yang sempat mengatur pembatasan kuota BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat itu justru dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik. Apalagi aturan tersebut langsung menyebar luas sebelum ada kejelasan final dari kepala daerah.

Pasang Iklan

Di sisi lain, Ridha mengapresiasi langkah Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang kemudian menangguhkan kebijakan tersebut. Ia menilai sikap itu menunjukkan adanya koreksi terhadap substansi aturan yang dianggap tidak tepat diterapkan saat ini.

Namun, ia menyoroti pernyataan Wali Kota yang mengaku tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut.

“Kemudian ini juga kita menyayangkan. Bagaimana mungkin sebuah surat edaran bisa keluar tanpa diketahui atau bahkan tidak disetujui kepala daerah secara langsung,” ujar Ridha dalam keterangannya kepada Intimnews.

Politisi PAN itu menegaskan, kejadian ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya perangkat daerah yang menangani sektor perdagangan dan energi. Menurutnya, prosedur birokrasi tidak boleh longgar hingga menimbulkan kebijakan yang simpang siur di publik.

Lebih lanjut, ia menilai kebingungan yang terjadi di masyarakat dipicu oleh tidak sinkronnya proses internal pemerintahan. Surat edaran yang sempat berlaku lalu langsung ditangguhkan dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Ridha juga mengingatkan bahwa kebijakan publik, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar seperti BBM, harus melalui proses yang matang, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasang Iklan

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. “Nah, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi, harus berjalan dengan baik,” harapnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran