INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti praktik kemitraan antara para sopir dan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) yang dinilai menyimpang dari ketentuan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III, para sopir, dan manajemen PT MDP, yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025. Selasa, 11 November 2025.
Sekretaris Komisi III, Langkap, menyatakan bahwa pola hubungan yang diterapkan perusahaan dengan para sopir lebih menunjukkan ciri hubungan kerja formal ketimbang kemitraan.
Ia menilai pengalihan status dari “karyawan” menjadi “mitra” hanya mengaburkan kewajiban perusahaan atas hak-hak pekerja yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Langkap menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghindari aturan hubungan industrial.
Menurutnya, unsur-unsur hubungan kerja di PT MDP sudah terpenuhi secara tegas, mulai dari adanya pemberi kerja, penerima kerja, hingga pengawasan yang dilakukan perusahaan.
Ia mencontohkan pemasangan GPS pada truk operasional yang menjadi bukti kontrol langsung terhadap kinerja sopir. Selain itu, sistem pengupahan juga memperlihatkan adanya hubungan subordinatif yang seharusnya diatur oleh standar hubungan kerja, bukan kemitraan.
Langkap mengungkapkan bahwa persoalan ini diperburuk oleh minimnya pemahaman sopir terhadap isi kontrak yang mereka tandatangani. Banyak sopir, kata dia, langsung menyetujui perjanjian tanpa membaca secara detail terkait besaran gaji, jaminan perlindungan, maupun hak pensiun.
Kondisi itu terjadi karena desakan kebutuhan ekonomi dan dorongan mendapatkan pekerjaan dengan cepat, sehingga aspek perlindungan hak pekerja menjadi terabaikan.
“Padahal jika hubungan kerja diterapkan dengan benar, maka pekerja berhak atas BPJS Ketenagakerjaan, tabungan hari tua, hingga jaminan pensiun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mempermainkan aturan daerah dan harus tunduk pada ketentuan hubungan industrial yang berlaku. DPRD, tambahnya, akan memastikan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, Langkap menyebut pola kerja yang diterapkan PT MDP tidak dikenal dalam sistem hubungan industrial. Menurutnya, kemitraan hanya diperbolehkan antara pengusaha dengan pengusaha, bukan antara perusahaan dan pekerja individu.
Karena itu, ia meminta agar kontrak model tersebut dikaji ulang oleh Disnaker serta diawasi lebih ketat oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menganalisis dokumen perjanjian.
Anggota Komisi III, SP Lumban Gaol, menegaskan hasil RDP mengarah pada rekomendasi agar Disnaker segera menindaklanjuti melalui proses mediasi. Ia menyebut sejumlah sopir yang sudah tidak lagi bekerja bahkan diblokir oleh perusahaan, sehingga mereka tidak dapat mengakses pekerjaannya kembali. Komisi III meminta para sopir tersebut dipekerjakan kembali atau diberikan kejelasan status melalui mediasi resmi.
“Kalau pun mereka tidak dipekerjakan lagi, maka Disnaker harus memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam PP 2025 menyebutkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas kompensasi sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Komisi III menilai aturan ini wajib diterapkan untuk melindungi pekerja dari praktik hubungan kerja yang tidak jelas.
Dalam RDP tersebut, sebanyak 127 sopir hadir mewakili rekan-rekannya untuk menyampaikan keluhan terkait sistem kerja di perusahaan. Mereka mengungkapkan kebingungan atas status kemitraan yang diterapkan, karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mereka bekerja penuh mengikuti instruksi perusahaan tanpa memiliki posisi tawar sebagaimana layaknya mitra usaha.
Banyak dari mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait hak dan kewajiban yang seharusnya melekat dalam hubungan kerja formal.
Hingga saat ini, pihak perusahaan memilih tidak memberikan pernyataan publik setelah mengikuti RDP. Sikap diam tersebut semakin memicu pertanyaan dari DPRD mengenai transparansi perusahaan dalam menerapkan skema kemitraan yang berdampak langsung pada kesejahteraan sopir.
Komisi III berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan status hubungan kerja dan kepastian pemenuhan hak pekerja. (JMY)