INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Informasi terkait rencana pemerintah pusat memberlakukan sekolah secara daring atau online mulai beredar luas di masyarakat. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan menegaskan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Arianson mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Informasi itu memang sudah viral, tapi secara resmi kami masih menunggu surat keputusan,” kata Arianson saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, tanpa adanya surat keputusan resmi, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan tersebut di sekolah-sekolah.
“Sebelum adanya surat keputusan, tentu kami tidak bisa melaksanakan,” ujarnya.
Arianson menjelaskan, jika nantinya surat keputusan dari pemerintah pusat sudah diterima, maka akan ada tahapan lanjutan di tingkat daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat terlebih dahulu dengan keputusan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Katingan.
“Tahapannya dari pusat, kemudian dilanjutkan dengan keputusan bupati,” tuturnya.
Dengan adanya keputusan bupati, lanjut Arianson, barulah penerapan sistem pembelajaran daring dapat dilaksanakan secara resmi di daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Katingan pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat di sektor pendidikan.
“Yang jelas, kebijakan dari pusat pasti akan kami dukung,” pungkasnya.
Editor: Andrian