INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Setiap kantor perangkat daerah di Kabupaten Seruyan diwajibkan menyediakan dua tandon air berkapasitas masing-masing 1.100 liter sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda Nomor 1992 Tahun 2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur upaya pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.
Dalam surat edaran itu, tandon harus selalu terisi penuh, ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau, serta siap digunakan untuk pemadaman awal apabila muncul percikan api di sekitar kantor.
“Penyediaan tempat penampungan air berupa tandon air sebanyak dua buah ukuran 1.100 liter per buah, air terisi penuh, mudah dijangkau, dan siap digunakan untuk pemadaman awal,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Selain ketersediaan air, setiap perangkat daerah diminta memastikan peralatan pemadam kebakaran tersedia sesuai kebutuhan dan karakteristik lingkungan kerja. Peralatan yang perlu disiapkan meliputi alat pemadam api ringan (APAR), mesin pompa beserta selang dan nozzle, sekop, cangkul, serta alat pemukul api.
Upaya pencegahan juga diarahkan pada penataan lingkungan perkantoran. Kepala perangkat daerah diminta memastikan rumput dan semak kering dipangkas, sampah dibersihkan, serta ranting dan material lain yang mudah terbakar disingkirkan dari area kerja.
Pembakaran terbuka terhadap sampah, daun kering, maupun ranting kayu turut dilarang karena berpotensi memicu api yang dapat meluas ke area sekitarnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan selama hari kerja. Aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing instansi diminta menjalankan piket siaga secara bergiliran pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, serta selama periode rawan karhutla.
Petugas piket bertanggung jawab memantau sejumlah titik yang berpotensi menjadi sumber maupun jalur penjalaran api, antara lain lahan kosong, batas kawasan perkantoran, dan tempat penumpukan sampah.
Bupati Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan seluruh ketentuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Kesiapsiagaan, menurut instruksi itu, harus tetap terjaga terutama saat risiko kebakaran meningkat.
Apabila ditemukan kepulan asap atau titik api, petugas wajib segera melaporkannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Seruyan.
Pemadaman awal secara mandiri hanya boleh dilakukan apabila kondisi dinilai aman dan tidak membahayakan keselamatan petugas. Dengan ketentuan tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memiliki kesiapan dasar untuk merespons potensi karhutla.
Penulis: Ahmad
Editor: Andrian