website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sebanyak 469 Pantarlih Mulai Lakukan Coklik di Katingan

Suasana pelantikan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan Coklit secara sarentak untuk Pilkada tahun 2024. di halaman KPU Katingan pada Senin 24 Juni 2024 (Foto : Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Katingan menggelar apel siaga dan pelantikan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dimana tugas petugas Pantarlih ini  melaksakan coklit secara sarentak untuk Pilkada tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni mengatakan pihaknya baru melakukan pelantikan petugas Pantarlih khusus untuk Katingan Hilir. Dia menjelaskan proses Coklit secara sarentak dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Selain itu kata Wahyuni dalam proses Coklik ini yaitu petugas akan melakukan pencocokan dan penelitian termasuk menghimpun data pemilih yang belum masuk di Daftar Pemilih sebelumnya, dia mengharapkan petugas Pantarlih bisa optimal mendata masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya nanti di Pilkada November mendatang.

“Kami harapkan semua data pemilih benar-benar masuk berdasarkan data DP4 kita itu sekitar 125 Ribu lebih dan dalam waktu sampai 25 Juli, harapan kami sebelum waktu itu salesai penelitian data pemilih ,”Katanya.

Pasang Iklan

Dirinya juga mengukapkan jumlah petugas Pantarlih yang disebarkan di wilayah Kabupaten Katingan sebanyak 469 orang. Dengan jumlah TPS sementara yang terdata 303 TPS. Sedangan untuk jumlah pemilih setiap TPS 400 orang dan bila untuk satu TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 itu akan dipisah menjadi 2 TPS.

“Untuk target jumlah pemilih Pilkada KPU Katingan dipastikan kita sudah menyiapkan hak pilih dari data DP4 dari 125 Ribu, kemukinan besar di angkat 115 Ribu  atau sampai 125 Ribu, karena data DPT pemilu terkhir 124 Ribu,”Pungkasnya.

Daftar Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut rinciannya.

– Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pasang Iklan

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

– Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan,

putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!