INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat tim pelaksana Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di ruang video conference kantor setempat, Palangka Raya, Rabu, 25 Februari 2026. Agenda ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan sensus yang dijadwalkan berlangsung pada April hingga Juli mendatang.
SE2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan ini bertujuan menghimpun data dasar seluruh aktivitas ekonomi hingga level wilayah terkecil, di luar sektor pertanian, administrasi pemerintahan, dan kegiatan rumah tangga untuk konsumsi sendiri.
Kepala BPS Kalimantan Tengah Agnes Widiastuti menjelaskan, sensus ini tidak sekadar mendata jumlah dan persebaran usaha. Lebih dari itu, SE2026 dirancang untuk memotret struktur ekonomi, karakteristik pelaku usaha, tingkat produktivitas, hingga daya saing sektor usaha.
Menurut dia, perkembangan ekonomi digital dan ekonomi berbasis lingkungan juga menjadi bagian penting yang akan diidentifikasi dalam sensus kali ini. “Data yang dihasilkan akan menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Dalam pemaparannya bersama Statistisi Ahli Madya BPS, Muhamad Taufiqurrahman, disebutkan bahwa data yang dikumpulkan mencakup identitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), status badan usaha, serta jumlah tenaga kerja. Selain itu, BPS juga menghimpun informasi terkait penggunaan internet, aktivitas ekonomi kreatif, hingga kepemilikan sertifikasi usaha.
Tak hanya itu, sensus ini juga akan merekam data keuangan usaha, seperti pendapatan, pengeluaran, dan aset per 31 Desember 2025. Informasi tersebut dinilai penting untuk menggambarkan kondisi riil dunia usaha secara komprehensif.
BPS menekankan pentingnya partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kelompok ini dinilai sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sehingga keterlibatannya sangat menentukan kualitas data yang dihasilkan.
Agnes menegaskan, semakin lengkap data UMKM yang terhimpun, semakin tepat pula kebijakan yang dapat dirumuskan pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi bantuan, pembinaan, akses pembiayaan, hingga pengembangan ekosistem usaha.
Terkait keamanan data, BPS memastikan seluruh informasi responden dilindungi undang-undang. Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan akan disajikan dalam bentuk agregat tanpa menyebut identitas individu atau badan usaha.
Metode pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan. Untuk usaha skala besar, digunakan metode pengisian mandiri secara daring atau Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Sementara itu, UMKM dan usaha lainnya akan didata langsung oleh petugas melalui metode door to door.
Meski demikian, BPS mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan sensus, terutama terkait keterbukaan pelaku usaha dalam menyampaikan data, khususnya informasi keuangan. Beberapa perusahaan dinilai masih berhati-hati karena alasan kebijakan internal.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPS berharap dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Salah satunya melalui penerbitan surat edaran gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota serta pelaku usaha agar berpartisipasi aktif dalam SE2026.
Selain itu, BPS juga mendorong kolaborasi dalam sosialisasi melalui berbagai kanal, seperti media luar ruang, media sosial, hingga kegiatan pemerintah daerah yang melibatkan pelaku usaha.
Melalui pelaksanaan SE2026, BPS menargetkan tersedianya basis data ekonomi yang akurat dan komprehensif. Data tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
(Redha/Maulana Kawit)