INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Spanduk besar bertuliskan larangan keras membuang sampah sembarangan berdiri mencolok di Jalan Samari, tepat di pertigaan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kalimat “STOP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN!” hingga ancaman kurungan dan denda terpampang jelas, seolah tak memberi ruang bagi pelanggaran, Senin (20/4/2026).
Namun pemandangan di lokasi justru menunjukkan hal sebaliknya. Di bawah spanduk yang berisi ancaman sanksi maksimal tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp 50 juta itu, tumpukan sampah tetap menggunung. Ironisnya, sebagian warga yang datang bahkan sempat membaca peringatan tersebut sebelum tetap membuang sampah yang dibawa.
Larangan yang tertulis pun bukan tanpa alasan. Warga dilarang membuang sampah di jalan, sungai, taman, maupun fasilitas umum, termasuk membakar sampah sembarangan dan membuangnya di luar jam yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00 hingga 05.00. Bahkan limbah berbahaya seperti B3 dan sampah klinis juga dilarang keras dibuang ke TPS.
Kondisi ini membuat kawasan tersebut kian kumuh dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu. Persoalan kebersihan kota pun kembali mencuat, bukan hanya soal fasilitas, tetapi lebih pada rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih abai terhadap aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Syahruni mengakui masih rendahnya kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan. Ia menyebut, berbagai upaya sosialisasi hingga pemasangan spanduk peringatan belum sepenuhnya efektif mengubah perilaku masyarakat.
Karena itu, Satpol PP memastikan akan bertindak tegas. Pengawasan akan diperketat dan oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung diamankan untuk diproses sesuai aturan.
“Kami tidak akan ragu menindak pelanggar. Sanksi kurungan maupun denda akan diberlakukan agar ada efek jera,” tegasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian