INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberhentikan ASN yang terbukti melakukan pungli. Hal ini disampaikan usai lantik pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Senin 6 Februari 2023.
“Saya tidak ingin ada ASN atau pejabat yang melakukan pungli terhadap masyarakat. Jika kedapatan, pasti akan diberhentikan dari tugas-tugas yang dilakukan,” ungkap Bupati Sakariyas.
Sakariyas mengatakan, sejak menjabata Bupati Katingan, sudah ada ASN yang diberhentikan karena terbukti melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.
“Saya pikir sudah banyak ASN yang diberhentikan akibat melakukan kesalahan atau menyalahi jabatan yang ada,” katanya.
Sakariyas juga meminta, masyarakat yang mendapatkan perlakuan, seperti pungli saat berurusan dengan pemerintah, dapat melaporkan.
“Kalau ada ASN yang melakukan Pungli, silakan lapor kepada saya selaku Bupati atau kepada Inspektorat, kami pasti tindak lanjuti,” sebutnya.
Sakariyas berharap, seluruh ASN, pejabat yang ada di lingkup Pemkab Katingan dapat melaksanakan tugas sesuai sumpah janji jabatan yang dilakukan. Dengan begitu, harapan untuk memajukan Kabupaten Katingan dan menyejahterakan masyarakat, secara perlahan dapat dilakukan.
“Tujuan adanya ASN, untuk bekerja, mengelola APBD sehingga kabupaten bisa maju dan masyarakat menuju kesejahteraan, tapi kalau melakukan Pungli, tentu harapan untuk kemajuan, tidak mungkin di raih,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza