INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat kembali terungkap. Seorang pria berinisial KA (33) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor mencapai 19,42 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba AKP Yosef mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota mendatangi lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA,” kata AKP Yosef.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan alat hisap sabu yang berada di atas meja ruang kerja.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian laci meja. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, hingga sebuah kotak berwarna hitam.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 19,42 gram.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terlapor,” ujar AKP Yosef.
Selain narkotika dan perlengkapan pendukung, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini KA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian