website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Rata-rata Gaji Dosen Rp3,36 Juta, Banyak yang Terpaksa Cari Kerja Tambahan

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).(Tangkapan layar YT Mahkamah Konstitusi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kesejahteraan dosen di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, mengungkap rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Ali saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 25 Mei 2026.

“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta,” ujar Ali dalam persidangan.

Menurutnya, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, hingga Kamboja.

Pasang Iklan

Ali mengungkapkan kondisi itu membuat banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu menilai rendahnya kesejahteraan dosen berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Menurut dia, sulit bagi dosen menjalankan tugas akademik secara maksimal jika di saat bersamaan masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarga.

Ali juga menyoroti munculnya tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai bentuk keresahan kalangan akademisi terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Ia menilai kesejahteraan dosen bukan bentuk kemewahan, melainkan syarat minimum agar kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga.

Pasang Iklan

“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” ujarnya.

Uji Materi UU Guru dan Dosen

Diktip dari Kompas.com, persoalan kesejahteraan dosen kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permohonan tersebut diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.

Para pemohon menilai aturan mengenai penghasilan dosen dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan jaminan standar penghasilan yang layak.

Kuasa hukum pemohon, R. Viola Reininda H., mengatakan banyak dosen menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja serta kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ia juga menyinggung adanya dosen yang bertahun-tahun tidak memperoleh penghasilan tetap meski telah berstatus dosen tetap di perguruan tinggi.

Para pemohon meminta negara lebih serius memperhatikan kesejahteraan dosen melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi.

Mereka menilai gaji dosen bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup tenaga pendidik dan keluarganya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran