website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Bupati Kobar Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa.

Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam pidato pengantarnya, Nurhidayah menegaskan bahwa penyampaian ranperda tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, kedua ranperda tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, Nurhidayah menyampaikan kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kobar.

Pasang Iklan

“Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat. Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Nurhidayah di hadapan peserta rapat paripurna.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,592 triliun atau 96,30 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp1,622 triliun atau 94,43 persen dari pagu anggaran. Adapun pembiayaan netto daerah terealisasi sebesar Rp70,599 miliar atau 100 persen dari yang direncanakan.

Nurhidayah menjelaskan, seluruh laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mencakup berbagai komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Selain pertanggungjawaban APBD, Pemkab Kobar juga mengajukan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efektif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Nurhidayah berharap pembahasan kedua ranperda dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penulis: Yusro 

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!