INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) nomor 48 Tahun 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Palangka Raya masih berada pada level tiga, yang berlaku sejak 4 Oktober lalu hingga 18 Oktober mendatang.
Diantara isi INMENDAGRI tersebut seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.
“Untuk siswa yang mengikuti PTM harus sudah berusia 12 tahun keatas dan juga harus ada surat ijin dari orang tua,” kata Emi.
Dalam hal ini beberapa sekolah mencoba untuk menerapkan PTM uji coba, adapun sekolah-sekolah ini harus ada MoU dengan Puskesmas dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
“Nanti akan ada evaluasi, intensi dan pengecekan ke sekolah- sekolah apakah fasilitas, sarana dan prasarana prokes sudah tersedia,” tutur Emi
Adapun penerapan PTM ini hanya 50% dari total seluruh siswa dan satuan pendidik dengan syarat harus sudah melakukan vaksin.
“Kita masih waspada untuk PTM ini masih harus berhati- hati agar tidak ada klatser baru, jika ada satu orang positif maka sekolah tersebut akan ditutup,” tutupnya.