INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – PT AKT atau Asmin Koalindo Tuhup terancam dikenakan sanksi denda hingga Rp4,2 triliun setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penguasaan lahan tersebut dilakukan saat Satgas PKH melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Satgas PKH tidak hanya mengamankan lahan, tetapi juga melakukan inventarisasi aset milik perusahaan di lokasi tambang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan potensi denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025.
“Nilai denda dihitung sebesar Rp354 juta per hektare dari total luas lahan yang dikuasai secara ilegal,” jelasnya.
Dengan luasan mencapai 1.699 hektare, total denda yang berpotensi dikenakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Selain sanksi denda, Satgas PKH juga mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat di lokasi tambang. Aset tersebut meliputi dump truck, ekskavator, dan berbagai alat berat lain yang kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Barita mengatakan, seluruh aset tersebut akan diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menjaga situasi tetap aman, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh. “Pengamanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada gangguan di lapangan,” pungkas Barita.
Editor: Andrian