INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat pria yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. SINP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
“Personel Polsek Arut Utara (Aruta) yang menangkap empat pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan di wilayah Kecamatan Arut Utara,” kata Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto, Sabtu (24/9/2022).
Keempat pelaku itu, berinsial RS (31), SS (26), S (30), dan SP (26). Ia menjelaskan kronologi pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022, sekitar jam 13.00 Wib, saat itu pelapor bersama rekan security lainnya bersama anggota yang PAM melaksanakan patroli di Afdeling Golf PT. SINP.
Lanjut Kapolsek, saat akan kembali ke Base Camp SIBA PT. SINP di blok 1/4 Afdeling Golf PT. SINP melihat ada 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry yang bermuatan buah kelapa sawit yang di masukan ke dalam karung.
“Kemudian mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut kami stop kemudian dilakukan pemeriksaan, dan didapati 1 orang sopir berinsial S, Kemudian 1 unit mobil Pick Up Suzuki Carry berserta sopirnya kami amankan di kantor KOTIS Security PT. SINP,” kata Ipda Agung Sugiarto.

Selanjutnya kami melakukan pengecekan buah kelapa sawit tersebut dan ternyata buah kepala sawit tersebut berjumlah sebanyak 98 janjang dengan berat 2.890 Kg, dan ciri pada tangkai berbentuk V atau cangkem kodok dan ada kode angka pada cangkem kodok.
Lanjut Agung, setelah itu kami tanya S asal usul buah kelapa sawit yang di muat didalam bak mobil Pick Up Suzuki Carry tersebut yang dimasukan di dalam karung tersebut, dan terlapor mengaku bahwa buah kelapa sawit yang di masukan di dalam karung tersebut adalah buah kelapa sawit yang di ambil dari Blok 1/4 Afdeling Golf PT. SINP oleh RS, SS, SP, Y, K, W, dan M.
Kemudian, kata Agus Sugiarto dilakukan pencarian kepada 7 orang tersebut dan didapati 3 orang berada di jalan Blok 4/7 Afdeling Golf PT. SINP yaitu SP, RS, dan SS, sementara 4 orang lainnya melarikan diri.
“Selanjutnya 3 orang tersebut kami bawa ke Kantor KOTIS Security PT. SINP. Kemudian para terlapor tersebut kita amankan dan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian