INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pencurian buah (Sawit) sebagai bahan dasar minyak itu terjadi lagi, di Kabupaten Kotawaringin Barat, polisi mengamankan lima orang pria pencuri tandan buah segar (TBS).
“Ada lima orang pelaku pencurian TBS yang diamankan. Mereka mencuri buah sawit milik perusahaan PT. BGA, pada Kamis (27/4/2023), lima warga Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) dan dua diantaranya adalah anak di bawah umur, terpaksa berurusan dengan hukum,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Rendra Aditia Dhani dalam rilis kasus yang digelar.
Saat ini pihaknya masih melakukan upaya diskresi agar mereka tidak menjalani proses hukum lanjutan, Sabtu, (29/4/2023) sore.
Lanjut Kabag Pos, proses pembicaraan dengan pihak perusahaan terus dilakukan agar permasalahan yang kedua pelaku yang masih di bawah umur ini bisa diselesaikan dengan perdamaian.
“Namun untuk 3 pelaku yang sudah dewasa yaitu A, S dan M masih terus berlanjut,” jelas Kabag Ops, didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli.
Pasalnya, menurut Kabag Ops, 3 pelaku dewasa ini dianggap sebagai otak dari pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit itu.
“Sebelumnya pelaku berinisial A juga beberapa waktu lalu pernah ditangkap oleh sekuriti perusahaan saat melakukan pencurian TBS, namun saat itu pihak perusahaan bersedia memaafkan pelaku,” jelas Kabag Ops.
Kabag Ops juga menjelaskan, terkait penangkapan para pelaku ini, pihaknya hanya menangani kasus kriminal murni saja yaitu pencurian TBS.
“Karena banyak pihak lain di media sosial berupaya mengkaitkan penangkapan para pelaku dengan isu lain seperti konflik lahan. Untuk hal tersebut, kami tidak ikut campur,” tegas AKP Rendra Adhitya Dhani..
“Kami sebenarnya mempersilakan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian terbaik, tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku,” sambungnya.
Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dhani menjelaskan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian