INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Katingan meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 128 paket sabu dengan berat 40,88 gram. Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W saat menggelar press rilis di Halaman Polres Katingan, Selasa 7 Maret 2023.
Keempat bandar sabu yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial R (49), A (56), SS (45) dan SM (24). Mereka ditangkap di tempat berbeda, Februari 2023 lalu.
Kapolres AKBP Putu didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, dan Kasat Resnarkoba AKP Suherman, mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus ini pihaknya menetapkan empat tersangka pengedar. Selain barang bukti yang disebutkan di atas, polisi juga menyita uang tunai Rp. 84.060.000,- serta timbangan digital dan lainnya.
“Keempatnya ini ditangkap bulan lalu, yakni pada 13 Februari 2023 yang ditangkap tersangka R (49) di Kec Katingan Hulu dan pada tanggal 25 Februari 2023 tersangka A (56) serta SS (45) dan SM (24) dikecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda,” ungkap Kapolres AKBP Putu.
AKBP Putu menegaskan, pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan.
“Karena itu sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres. (**)
Editor: Irga Fachreza