INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan sempat terbitnya Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU. Aturan tersebut mengatur kuota pembelian harian bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun, muncul kejanggalan setelah Wali Kota Palangka Raya mengakui tidak pernah menandatangani surat edaran tersebut sebagaimana diberitakan Intimnews. Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terkait keabsahan dokumen yang menjadi dasar kebijakan pembatasan BBM di lapangan.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya melalui Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum, Satria Bintang Erja Hamadani, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Ini menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Wali Kota Palangka Raya. Sekelas wali kota sampai bisa dipalsukan tanda tangannya, apalagi ini menggunakan sistem elektronik (Barcode), tentu tidak masuk akal,” ujar Bintang.
Ia menambahkan, pihaknya memahami bahwa tanda tangan dalam surat edaran tersebut menggunakan sistem QR code atau elektronik. Namun, jika benar terjadi pemalsuan, maka hal tersebut harus segera diusut secara tuntas.
“Kalau betul ini dipalsukan, harus segera diselidiki. Jangan hanya diam saja, karena dampak dari surat edaran itu sangat signifikan, salah satunya antrean yang membludak di seluruh SPBU di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam bentuk antrean panjang di SPBU yang terjadi hampir setiap hari sejak aturan diberlakukan.
Selain itu, ia juga menyoroti munculnya praktik percaloan BBM di lapangan. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi karena harga BBM menjadi tidak wajar dan membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Hal tersebut juga berdampak pada banyaknya calo BBM yang menaikkan harga tidak wajar. Ini sangat mencekik masyarakat kecil,” pungkas Bintang.
Editor: Andrian