INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Penjabat Bupati Katingan, Saiful menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan. HAl tersebut disampaikan saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 27 September 2023.
Saiful mengatakan, akan mengutuk perbuatan tercela tersebut. Menurutnya, perselingkuhan tidak mencerminkan kehidupan di masyarakat yang bermoral dan tentu melanggar norma-norma agama.
“Seorang ASN diberikan tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik, bukan melakukan perbuatan yang tercela (selingkuh),” ungkap Saiful.
Saiful mengatakan tidak akan pandang bulu memberikan tindakan tegas kepada ASN yang berselingkuh. Ditegaskan, dirinya tidak akan memberikan keringanan kepada ASN pelaku perselingkuhan.
“Kita tegas. Tegas dalam hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti selingkuh,” katanya.
Selanjut dia menjelaskan hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Tentu jika ada dugaan berselingkuh, baik pejabat atasan dengan bawahannya, atau sesama ASN lainnya, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Kita di sini sebagai pemerintah daerah hanya menindaklanjuti, aturanlah yang kita pegang untuk memberikan sanksi dan hal lainnya,” jelasnya.
Sementara itu tambah Saiful, jika terbukti bahwa dalam pemeriksaan baik oleh inspektorat dan pihak berwenang lainnya bahwa ada oknum ASN yang terbukti selingkuh, jika sampai pada keputusan pemberhentian sebagai ASN, maka akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan khusus.
“Kalau sudah mengarah ASN diberhentikan karena perbuatan selingkuh, tentu tidak ada pilihan lain di berhentikan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza