INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Katingan.
Kepala Dinas PMPTSP Katingan, Karya Darma mengatakan, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan pihak unit kerja instansi vertikal pusat, provinsi, BUMN, BUMD dan perangkat daerah lingkup Pemda Kabupaten Katingan untuk bergabung di MPP.
“Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang akan kita tandatangani secara bersama sebagai kelengkapan dasar administrasi sebuah MPP, mengingat bangunan MPP ini sudah diresmikan pada 19 September 2023 oleh Bupati Katingan Periode 2018 -2023,” ungkap Karya Darma di Aula Lantai Il Bappelitbang.
Selain itu kata Karya Darma, sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari Kementerian PAN-RB semestinya diresmikan tanggal 21 September 2023. Hanya saja kata dia, harus tertunda dikarenakan sarana prasarana penunjang gedung MPP belum rampung secara tuntas, termasuk Unit Kerja yang mengisi Layanan di MPP ini. Oleh karena itu acara yang kita laksanakan merupakan bagian untuk mempersiapkan hal dimaksud sebelum diresmikan secara bersama dengan MPP lainnya di seluruh Indonesia oleh Kementerian PAN-RB pada awal Tahun 2024 yang akan datang.
“Kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Katingan, Saiful, dalam sambutannya, menekankan bahwa masa kini menuntut adanya perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan publik diselenggarakan. Kepuasan masyarakat adalah fokus utama, yang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien.
“Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Katingan adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan. Melalui kerjasama ini, Pemerintah daerah bekerja sama dengan unit kerja layanan yang akan menjadi bagian dari Mal Pelayanan Publik,” tuturnya.
Untuk diketahui bersama, terdapat 21 Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang akan bergabung dan melakukan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan yang terdiri dari 6 Instansi Vertikal Pusat Polres, Kejari, PN, PA, Kemenag, Dirjend Pajak/KP2KP satu Instansi Provinsi UPT PPD/Samsat 2 BUMN BPJS 2 BUMD PT Bank Kalteng dan PDAM dan 10 Perangkat Daerah Kabupaten Katingan.
Selain itu melaksankan penandatanganan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik kepala Perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, dimana penandatanganan kesepakatan ini mengukuhkan tekad Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menghadirkan
“Pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif, Kabupaten Katingan bergerak maju untuk memenuhi tuntutan zaman, memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap inisiatif yang dilakukan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza