INTIMNEWS.COM. MUARA TEWEH – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Indra menjelaskan bahwa pelaporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut laporan keuangan 2024 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Indra menyampaikan bahwa penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan ke depan.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Target kami, opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat kembali diraih pada tahun berikutnya,” kata Indra.
Ia juga memaparkan capaian realisasi APBD 2024. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,79 triliun atau 105,81 persen dari target. Adapun realisasi belanja mencapai Rp2,27 triliun atau 78 persen dari pagu anggaran.
Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp519,18 miliar pada tahun 2024.
Indra menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyatakan bahwa pihaknya akan memberi perhatian penuh terhadap pembahasan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan pemerintah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan akuntabel dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara. (Shp/Maulana Kawit)