INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel. Langkah itu diwujudkan melalui kerja sama strategis antara Pemkab dan Kejaksaan dalam program Jaksa Garda Desa serta Koperasi Merah Putih Adhyaksa.
Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya pada Jumat (26/9/2025) lalu. Kerja sama itu menandai komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan keuangan di tingkat desa.
Indra menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan memastikan agar dana desa dan operasional koperasi benar-benar digunakan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
“PKS ini bertujuan utama untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Barito Utara,” kata Indra Gunawan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan dalam program tersebut menjadi garda pengawasan sekaligus pendamping bagi aparatur desa dalam menjalankan fungsi tata kelola keuangan secara profesional.
“Kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa dan koperasi berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat,” ujar Indra.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran Jaksa Garda Desa tidak semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi lebih pada pembinaan agar aparat desa memahami regulasi dan mampu mengelola dana secara efektif.
Indra menilai, pembinaan dan pendampingan ini sangat penting karena desa memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah melalui dana desa dan koperasi lokal.
“Program PKS ini sangat krusial, karena Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat bawah, yang pada akhirnya menjadi penggerak ekonomi dari desa hingga kelurahan,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Indra, berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program ini dengan melibatkan perangkat desa, kecamatan, dan dinas teknis agar pengawasan berjalan terpadu dan efektif.
Selain sebagai sarana pembinaan, kolaborasi ini juga diharapkan menjadi wadah edukasi hukum bagi perangkat desa agar tidak ragu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik.
Sebagai informasi, di wilayah Kalteng, program Kopdeskel Merah Putih Adhyaksa telah menghasilkan 1.542 unit koperasi desa dan kelurahan yang aktif beroperasi dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit