INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah, mengatakan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) pasar untuk mengatur keberadaan pasar di Kotim. Karena selama ini perusahaan daerah pasar di Kotim masih belum dibentuk atau dibuat.
Sebagaimana diketahui, bahwa di wilayah Kotim telah banyak pasar-pasar yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun swasta. “Keberadaan pasar tersebut perlu diatur dengan Perda sebagai pedoman pendirian dan pengelolaannya,” sebutnya, Minggu 17 Oktober 2021.
Lanjut Modika, keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim merupakan badan usaha milik daerah, dan berbentuk perusahaan daerah yang bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan telah diajukan Raperda Perusda pasar oleh pemerintah daerah, fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut dengan baik. Dengan itu kami berharap agar maksud dan tujuan dibentuknya, yaitu menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkungan usahanya,” katanya.
Dalam melaksanakan pembangunan daerah harus menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di daerah.
Kemudian juga diharapkan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Mengingat penting dan perlunya keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim, maka diharapkan dalam pemuatan peraturan diatur sebaik-baiknya, termasuk ketentuan dalam penempatan direktur, dewan direksi, dan paling penting perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan negara yang lebih tinggi,” demikiannya.