website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Perkuat Penurunan Stunting: Pemprov Kalteng Tanda Tangani Tiga MoU Cegah Perkawinan Usia Anak

Penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (MoU). (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan keseriusan dalam upaya percepatan penurunan angka stunting, dengan menargetkan capaian 20,6 persen pada tahun 2025. Salah satu strategi utama yang digalakkan adalah memutus rantai risiko stunting melalui pencegahan perkawinan usia anak, yang diakui sebagai faktor dominan yang memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.

Upaya kolektif ini dikukuhkan melalui penandatanganan tiga perjanjian kerja sama (MoU) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng.

MoU tersebut melibatkan tiga pilar penting dalam masyarakat: Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak (DAD), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa (12/8/2025).

Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak kini menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari strategi penurunan stunting di daerah.

Pasang Iklan

Linae menyoroti risiko kesehatan yang mengancam ibu muda yang menikah pada usia terlalu dini. “Ibu yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat kehamilan, yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak,” terangnya.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemprov Kalteng berupaya keras untuk memutus mata rantai risiko kesehatan tersebut sejak dini, sebelum berdampak pada generasi selanjutnya.

MoU dengan Dinas Pendidikan akan fokus pada implementasi sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan layanan konseling yang terstruktur di setiap satuan pendidikan di Kalteng.

Sementara itu, kemitraan dengan Kementerian Agama diarahkan untuk memperkuat edukasi di lingkungan keagamaan, termasuk melalui pengajian, bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalteng, H. Hasan Basri, menegaskan bahwa peran tokoh agama sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum perkawinan yang sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengingatkan dampak buruk kesehatan dan sosial dari perkawinan anak.

Dengan sinergi dari pilar pendidikan, adat, dan agama, Pemprov Kalteng optimis dapat menekan angka perkawinan usia anak, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan penurunan stunting di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Pasang Iklan

Penulis : Suhairi

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran