INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi pungutan yang akan memberatkan orang tua atau wali murid.
Hal ini sebagai wujud implementasi sekolah gratis, dan menjawab persoalan sosial di bidang pendidikan, sebagaimana yang terjadi pada setiap tahun ajaran baru yang dinilai memberatkan orang tua atau wali murid.
Surat edaran nomor 109 Tahun 2024 ini berisi tentang pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah dan perlengkapannya, buku pelajaran dan pelaksanaan pelepasan peserta didik dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa pengadaan pakaian sekolah dari pihak sekolah hanya boleh pakaian olahraga dan batik itupun hanya diperbolehkan mengambil keuntungan 5 persen dari setiap penjualan.
Poin kedua adalah penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) tegas dilarang di sekolah, kecuali di luar sekolah. Pihak sekolah diminta memanfaatkan buku-buku paket atau buku yang ada di perpustakaan sekolah.
Kemudian poin ketiga adalah soal perpisahan sekolah. Sekolah dilarang melaksanakan perpisahan dengan berlomba-lomba mencari kemeriahan atau mewah. Tetapi diimbau agar dilakukan secara sederhana di lingkup sekolah.
Plt Kepala Dinas Dikbud, Jamri membenarkan adanya surat edaran tersebut dan akan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
“Surat edaran itu benar dan akan segera kita sosialisasikan,” kata Jamri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa kemarin 16 Januari 2024.
“Surat edaran ini tidak main-main, kami atas perintah Pj Bupati akan melibatkan inspektorat dan pengawas satuan pendidikan,” sambungnya.
Menurutnya, surat edaran ini wajib dipatuhi bagi sekolah yang melanggar akan ada sanksi menanti sesuai ketentuan.
Ia berharap melalui surat edaran yang telah dirumuskan ini bisa menjadi pedoman disetiap sekolah dibawah naungan Disdikbud Kabupaten. Hal ini sebagai upaya agar tidak memberatkan orangtua siswa.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian