website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Penyidikan Dana Hibah Pilkada Rp20 Miliar Bergulir, Mantan Pj Wali Kota Berpeluang Diperiksa

Foto Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, berdampingan dengan Kantor KPU Kota Palangka Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membuka peluang memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejari terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah sekitar Rp20 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah kota memang belum dilakukan, namun agenda pemanggilan sudah disiapkan dalam waktu dekat.

“Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” ujarnya saat dihubungi intimnews.com, Kamis, 4 Juni 2026.

Pasang Iklan

Saat ditanya terkait potensi pemanggilan Hera Nugrahayu, Hardianto tidak membantah kemungkinan tersebut. Ia menyebut nama Hera berkaitan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat menjabat Pj Wali Kota Palangka Raya.

“Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah,” katanya.

Selain itu, Hera juga sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya yang berkaitan langsung dengan proses penganggaran daerah.

“Nah kebetulan sebelum jadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” jelasnya.

Meski begitu, Hardianto menegaskan pemanggilan tersebut masih melihat perkembangan penyidikan yang berjalan saat ini.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Hera kemungkinan dilakukan pada tahap akhir pendalaman perkara.

Pasang Iklan

“Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir,” ucapnya.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan Hera Nugrahayu terkait agenda pemeriksaan tersebut. Salah satu kendala karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

“Kalau komunikasi belum. Kebetulan beliau juga bertugas dipusat, jadi itu juga salah satu kendala untuk memastikan jadwal kehadirannya,” katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari sebelumnya telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, nota, hingga stempel.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada itu sendiri sudah masuk tahap penyelidikan sejak November 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026.

Selama proses berjalan, penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang, termasuk komisioner KPU Kota Palangka Raya. Namun Kejari memastikan pemanggilan ulang masih akan dilakukan karena adanya sejumlah keterangan baru yang berkembang.

“Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner,” tutup Hardianto.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!