website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pencuri HP di RSSI Pangkalan Bun Terancam 5 Tahun Penjara

PRESS CONFERENCE – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menjelaskan kasus pencurian HP di RSSI Pangkalan Bun. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang Pria di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Ia tertangkap CCTV saat mengambil HP milik keluarga pasien di RSSI Pangkalan Bun, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

Pelaku telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Dalam jumpa pers pengungkapan kapasitas tindak pidana yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Kamis (2/6/2022).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus pelaku bernama Slamet Aprianto saat melakukan pencurian berpura – pura sebagai keluarga pasien.

“Jadi, aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV rumah sakit. Ia berpura-pura jadi keluarga pasien yang seolah – olah menunggu pasien, padahal niatnya mau mencuri,” ujar AKBP Bayu Wicaksono.

Pasang Iklan

Pada saat itu, sekitar pukul 02.45 tersangka datang ke RSUD Sultan Imanudin kemudian rebahan di ruang tunggu ICU RSUD Sultan Imanudin, yang mana pada saat itu tersangka melihat ada 1 (satu) buah
Handphone jenis Oppo A5 warna mutih yang sedang di Charger.

“Saat itu pemilik Ponsel sedang tidur, kemudian tersangka mengambilnya lalu pergi meninggalkan ruang tunggu ICU dan pulang kerumahnya,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukannya, di samping itu ia sedang dalam keadaan mabuk minuman keras.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2,6 juta.

“Adapun Pasal yang disangkakan pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!