website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Pemkab Seruyan Ajak Warga Lunasi Tunggakan

Sekretaris Daerah Seruyan, dr Bahrun Abbas (tengah). (ASY)

Logo Pemkab SeruyanINTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan mendorong masyarakat segera memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan sejumlah keringanan.

Sekretaris Daerah Seruyan, dr Bahrun Abbas, mengatakan Pemkab Seruyan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 tersebut.

Menurutnya, program itu perlu dimanfaatkan masyarakat sebelum masa pemberlakuannya berakhir. Terlebih, sejumlah komponen pajak dan denda mendapatkan pembebasan dalam program tersebut.

Pasang Iklan

“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujar Bahrun.

Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB. Pemerintah juga memberikan pembebasan pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu, program tersebut turut memberikan pembebasan BBNKB II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemkab Seruyan selanjutnya akan memperluas sosialisasi program tersebut agar informasi mengenai kebijakan ini dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat bawah.

Sosialisasi akan dilakukan melalui perangkat daerah, kecamatan, desa, maupun kelurahan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas fasilitas keringanan yang tersedia serta batas waktu program.

Bahrun menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Pasang Iklan

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian kewajiban pajak kendaraan secara tertib akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!