INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan keseriusannya dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya terkait percepatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Komitmen ini ditegaskan saat DLH Provinsi Kalteng menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu, 4 Juni 2025.
Pemprov Kalteng menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS oleh perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi perhatian penting, mengingat fungsi ekologis kawasan hutan yang semakin tergerus oleh aktivitas industri.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kalteng, Kristianto, mewakili Kepala DLH Joni Harta, mengatakan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong agar perusahaan memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan.
“Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, melainkan upaya nyata memulihkan fungsi ekologis yang terganggu akibat pemanfaatan kawasan hutan. Kami menuntut keseriusan perusahaan dalam merehabilitasi DAS secara teknis dan tepat waktu,” ujar Kristianto.
DLH Provinsi Kalteng, lanjut Kristianto, telah melakukan pemetaan wilayah prioritas yang memerlukan penanganan segera. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan demi memastikan pelaksanaan rehabilitasi berjalan optimal.
Pemprov Kalteng, melalui DLH, juga mendorong integrasi program rehabilitasi DAS dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Hal ini sekaligus memperkuat hubungan antara sektor industri dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa upaya pelestarian lingkungan tidak berjalan parsial. Pemprov mendorong perusahaan agar menjadikan program rehabilitasi DAS sebagai bagian dari gerakan bersama yang melibatkan komunitas lokal,” tegas Kristianto.
Pemprov Kalteng juga menyatakan kesiapannya memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPRD, agar setiap perusahaan dapat dimonitor pelaksanaannya dan diberikan sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban.
Komitmen ini, menurut Kristianto, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. “Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan harus menjadi bagian dari etika bisnis. Pemprov Kalteng tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran,” katanya.
Melalui forum RDP ini, Pemprov berharap dapat menyamakan persepsi dengan legislatif dan pelaku usaha, serta menghasilkan langkah-langkah konkret yang berdampak nyata terhadap kondisi lingkungan di Kalteng.
Forum ini sekaligus mempertegas posisi Pemprov Kalteng sebagai pengendali arah kebijakan lingkungan, serta pelindung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat dari dampak industri kehutanan yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Andrian