INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk segera membangun jalan khusus bagi angkutan perusahaan, dengan tujuan membebaskan jalan negara dari lalu lintas kendaraan berat. Pembangunan jalan sepanjang 100 kilometer yang membentang dari Kabupaten Gunung Mas hingga Desa Lahei Mangkutup, Kabupaten Kapuas, ini dipastikan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa skema pembiayaan non-APBD ini sudah final dan merupakan keputusan strategis Pemprov Kalteng.
“Sudah pasti non-APBD, sudah kami sampaikan. Teknis pembangunannya sudah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng,” beber Dedy kepada wartawan belum lama ini.
Pembangunan infrastruktur vital ini menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas jalan umum yang selama ini sering rusak akibat dilalui kendaraan angkutan Sumber Daya Alam (SDA) sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.
Dedy menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan perencanaan jalur atau trase jalan khusus tersebut.
“Nanti tim yang akan bergerak untuk melakukan pembangunan,” tuturnya, mengisyaratkan bahwa pelaksana proyek akan berasal dari pihak swasta yang berinvestasi dalam pembangunan tersebut.
Dinas Perhubungan Kalteng juga telah menyiapkan tracking awal untuk perencanaan pembangunan jalan tersebut. Jalan ini akan menjadi koridor logistik penting bagi wilayah tengah dan timur Kalteng.
Secara spesifik, jalan khusus ini akan menghubungkan Simpang Sungai Hanyu, Kabupaten Kapuas, menuju anak Sungai Kapuas, lalu ke Lahei Mangkutup, dan dari Sungai Kapuas akan bermuara ke Pelabuhan.
Dedy menjelaskan bahwa jalur ini dirancang untuk mengakomodasi zona ekonomi Kalteng di wilayah tengah (Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau) dan wilayah timur (Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya).
Trase khusus tersebut akan bermuara di Pelabuhan Batanjung yang terletak di Sungai Kapuas. Pelabuhan ini menjadi titik koneksi logistik yang krusial bagi daerah penghasil SDA.
Dengan adanya jalan khusus ini, angkutan SDA dari sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan akan diarahkan sepenuhnya melalui jalur ini, sehingga mengurangi beban dan potensi kerusakan pada jalan umum.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum, mewujudkan tata kelola logistik yang lebih efisien dan terintegrasi.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit