website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemkab Kobar Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Baboal Baboti dengan PT UAI

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo menepati janjinya untuk membantu penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan PT. Usaha Agro Indonesia (UAI).

Hal tersebut dibuktikan dengan menggelar rapat koordinasi, pada Jumat (7/10) dengan mengundang dinas dan lembaga terkait, serta Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dan tokoh adat setempat. Lahan yang disengketakan berada di desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama.

Usai rapat Anang Dirjo, mengatakan pihaknya bersama Forkopimda menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara PT. UAI dan masyarakat Babual Baboti, dan sudah mendapatkan kesimpulannya.

Adapun kesimpulannya, menurut Anang Dirjo, yang pertama, prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT. UAI menuju hak guna usaha (HGU) sudah sesuai aturan yang ada

Pasang Iklan

Selanjutnya, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sudah dipenuhi, salah satunya yakni kebun kemitraan atau plasma sesuai ketentuan 20 persen, bahkan PT.UAI sudah memberikan lebih dari ketentuan yang diwajibkan.

Dan yang terakhir, instansi teknis dalam hal ini Dinas TPHP Kobar dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kobar menyatakan, bahwa perusahaan sudah sesuai prosedur, menuju proses permohonan HGU, kata Anang Dirjo.

Sesuai dengan ketentuan Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar dan Demang Kepada Adat Kotawaringin Lama, bahwa pelaksanaan ritual adat yang dilakukan oleh warga setempat juga tidak memenuhi kaidah aturan adat yang berlaku.

Lanjut Anang Dirjo, apabila ada oknum yang mau mengganggu investasi yang sudah sesuai ketentuan, maka akan ditindak secara hukum yang berlaku, tegasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menambahkan dalam menangani konflik ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif atau pendekatan kepada masyarakat.

Tindakan ini tentunya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, kita lakukan pendekatan ke masyarakat untuk memberikan edukasi, kata Bayu.

Pasang Iklan

Termasuk juga dibantu dengan Damang atau Dewan Adat setempat bahwa yang dilakukan itu keliru dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku.

Pihaknya juga akan mendampingi masyarakat untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, terhadap apa yang menjadi permohonan masyarakat. Dan bagaimana tanggapan dari pihak perusahaan itu sendiri, terang Bayu Wicaksono.

Yang jelas akan kita fasilitasi keinginan masyarakat, namun apabila ada upaya memaksakan kehendak dari pihak tertentu, maka akan dilakukan upaya hukum.

Sebagai Ultimatum Remidium yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir dalan penegakan hukum, tegasnya.

Terpisah, juru bicara manajemen PT. UAI Dimas menyampaikan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam melaksanakan pengurusan perizinan, dan ini mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kemudian juga, upaya – upaya terkait dengan pengurusan teknis pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan juga sudah dilaksanakan, kata Dimas.

Namun, lanjut Dimas, dengan adanya aturan baru UU Cipta Kerja, maka manajemen mengikuti aturan terbaru.

Jadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat di lahan 1.123 Hektar itu masih dalam proses penyelesaian izin melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Untuk kewajiban perusahaan areal kemitraan seluas 458 hektar beserta dana Escrow account 7,6 Milyar sudah kita bayarkan, jadi apa yang menjadi hak masyarakat sudah kita berikan, terang Dimas.

Pihak perusahaan sangat menyayangkan apa yang terjadi, adanya sengketa tersebut mengganggu aktivitas masyarakat itu sendiri. Bahkan, Karyawan perusahaan itu sendiri juga ada warga dari desa Babual Baboti.

Saya mewakili pihak perusahaan berharap kepada masyarakat agar menghormati hak perusahaan, karena secara izin juga diberikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Yus)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!