LINTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar kegiatan Inventarisasi, Verifikasi, dan Validasi Kegiatan Perubahan Kawasan Hutan (P2KH) yang tersebar di 13 kecamatan. Acara ini berlangsung secara hybrid di Aula Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Katingan, George Heplin E. Doddy, yang hadir mewakili Bupati Katingan, Saiful. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan di daerah.
Menurut George, kegiatan P2KH bukan hanya sebatas pendataan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan. Inventarisasi yang dilakukan akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan ke depan.
“Melalui inventarisasi dan validasi ini, kita ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pemanfaatan kawasan hutan. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Acara yang diikuti perwakilan dari 13 kecamatan ini juga melibatkan sejumlah instansi teknis dan pemangku kepentingan terkait. Mereka hadir secara langsung maupun virtual untuk memberikan data dan masukan terkait kondisi kawasan hutan di wilayah masing-masing.
George menambahkan, pemerintah daerah sangat menyadari betapa pentingnya kawasan hutan bagi kehidupan masyarakat Katingan. Oleh sebab itu, setiap perubahan atau pemanfaatan kawasan harus terverifikasi dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Di satu sisi, kita ingin mendorong pembangunan daerah. Tapi di sisi lain, kita juga punya tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Jadi harus ada keseimbangan yang terukur,” katanya.
Kegiatan P2KH ini diharapkan mampu menghasilkan data akurat mengenai kondisi hutan di Katingan. Dengan data tersebut, pemerintah akan lebih mudah dalam menyusun program pembangunan berbasis lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, hasil inventarisasi dan validasi juga akan menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang menyangkut izin pemanfaatan lahan.
“Pamerintah Kabupaten Katingan optimistis langkah ini bisa meminimalisir potensi permasalahan terkait kawasan hutan di masa mendatang,” pungkasnya.
Editor: Andrian