INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak memiliki niat untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak.
“Karena kami anggap pemerintah daerah tidak ada niat juga untuk membahas Perda yang disampaikan ke kami itu,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, 18 Februari 2023.
Dia menyebut, DPRD Seruyan akan kembali berkoordinasi dengan DPRD Provinsi. Sebab, dari hasil konsultasi sebelumnya bahwa Perda yang ada cukup direvisi saja.
“Kami berupaya untuk berusaha merevisi Perda yang ada, jadi tidak lagi berharap kepada pemerintah daerah. Ketika kami minta untuk segera dibahas mereka juga beralasan, menurut kami alasan itu tidak logis, karena sudah disampaikan ke DPRD,” ujar Bejo.
Padahal menurutnya, Pilkades serentak ini seharusnya dapat dilaksanakan pada tahun 2023, mengingat jumlah Penjabat (Pj) Kades di Kabupaten Seruyan sudah lebih dari 50 persen.
“Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan di tahun 2023 tapi Perdanya belum ada, sehingga Pilkades itu tidak dilaksanakan di 2023,” imbuhnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza