INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan surat edaran baru yang mengatur ulang kebijakan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Surat Edaran Nomor: 800/09/BKPSDM/I/2025 itu diteken pada 20 Januari 2025 dan mulai berlaku tahun ini.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah potensi penghentian kontrak kerja bagi tenaga non-ASN yang belum genap dua tahun masa pengabdiannya. Kebijakan ini menyusul upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan data kepegawaian dengan ketentuan nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Sri Hartati, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga non-ASN yang aktif. “Masih dalam proses penataan data. Semua direkap dulu sebelum diputuskan lebih lanjut,” ujar Sri saat ditemui Jumat, 24 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu khawatir. Mereka dipastikan tetap aman dari pemutusan kontrak, karena masuk dalam kategori yang dipertimbangkan untuk proses lanjutan.
“Yang bermasalah adalah yang belum masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Itu tidak bisa diperpanjang,” kata Sri.
Surat edaran ini memuat beberapa klasifikasi tenaga non-ASN yang masih dapat dipertahankan dan diproses lebih lanjut untuk pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kriteria itu antara lain adalah mereka yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK tahap I dan tengah menunggu proses pengangkatan.
Selain itu, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I namun tetap masuk dalam database BKN juga masih memiliki peluang untuk diakomodasi. Begitu pula bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II dan memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus saat mendaftar.
Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus kepada tenaga non-ASN yang telah bekerja secara efektif selama dua tahun penuh terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024, meskipun status kontraknya belum diperpanjang.
Sebaliknya, mereka yang tidak masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun akan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang. Kebijakan ini ditekankan sebagai bentuk konsistensi terhadap regulasi kepegawaian nasional dan efisiensi penganggaran daerah.
Langkah ini juga berkaitan erat dengan rencana pemerintah pusat yang menargetkan penataan seluruh tenaga honorer di Indonesia sebelum akhir 2025, dengan skema pengangkatan ke PPPK atau penyelesaian kontrak.
Sri Hartati menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK. “Kami tetap mendampingi agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para tenaga non-ASN untuk tidak panik dan segera melakukan klarifikasi atau pembaruan data ke BKPSDM jika merasa sudah bekerja cukup lama namun belum masuk dalam basis data BKN.
Sementara itu, beberapa tenaga honorer yang ditemui di lingkungan kantor Pemkab mengaku khawatir dengan kebijakan ini. Mereka berharap ada kejelasan dan pendekatan yang lebih humanis dari pemerintah daerah.
“Kami berharap tetap diberi kesempatan, karena kami sudah mengabdi dengan sungguh-sungguh,” ujar salah satu tenaga non-ASN yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, namun juga sensitif, karena menyangkut nasib ribuan pekerja sektor pemerintahan yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjalankan roda administrasi publik di daerah.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit