INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah meringkus pasangan selingkuh karena menyimpan 246,85 gram narkotika dan 33 butir ekstasi di dalam Bus Damri.
Keduanya ditangkap, Selasa (1/11), sekitar jam 00.30 wib, di dalam Bus Damri terminal Natai Sukah jalan Natai Arahan RT 21 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Selain sabu-sabu, kami temukan juga 30 butir pil ekstasi dengan berat 77,6 gram dari hasil penggeledahan tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan saat menggelar Press release, Jumat 4 November 2022.
Tersangka Syamsiar (39) warga Mempawah, Kalbar, merupakan residivis dan Asmah Warga (36), Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kejadiannya, Selasa pekan lalu sekitar jam 00.30 wib, di dalam bus Damri terminal Natai Sukai kedua tersangka ini ditangkap di dalam bus. Dan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota Satresnarkoba bergerak cepat menuju TKP. Saat diamankan kedua pasangan ini sedang duduk di kursi penumpang,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Syamsiar dan tersangka Asmah yang sebelumnya telah diketahui ciri-cirinya, yang berada di dalam Bus Damri di terminal Natai Suka.
“Pada saat diamankan kedua tersangka sedang duduk di kursi penumpang, selanjutnya ditanyakan identitas kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ujar Bayu.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Bayu, barang bawaan tersangka ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk tersangka. Selanjutnya tas tersebut dibuka dengan disaksikan saksi sopir bus dan disaksikan oleh kedua tersangka ditemukan 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam.
“Setelah dibuka terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram dan 33 butir narkotika jenis Ekstasi, dan barang bukti di duga narkotika tersebut diakui milik kedua tersangka,” ungkap Bayu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Bayu menerangkan, bahwa kedua tersangka tersebut merupakan target operasi Satuan Reserse Narkoba Poles Kobar yang telah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sekitar sebulan.
“Hubungan kedua tersangka adalah hubungan teman dekat atau pacaran selama dua bulan karena masing-masing tersangka sudah memiliki pasangan dan keberadaan kedua tersangka tersebut sudah sebulan berada di Pontianak,” terang Bayu.
Bayu menambahkan, tersangka memperoleh tujuh plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 252,83 gram dan 33 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dari temannya yang berada di Pontianak berinisial P.
Lanjut Kapolres, dengan rincian empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,30 gram adalah pesanan dari inisial J (DPO) dan U (DPO) yang akan menyerahkan adalah tersangka Asmah.
“Sedangkan sisanya tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 213,53 gram serta 33 butir pil ekstasi akan diantar ke Palangka Raya oleh tersangka Syamsiar. Setelah tersangka sampai Palangka Raya baru P akan memberi tahu via HP siapa orang yang penerima narkotika tersebut,” tandasnya.
Bayu melanjutkan, kedua tersangka dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, namun baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar P setelah narkotika diterima masing-masing pemesan.
“Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022,” tutur orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yus)
Editor: Irga Fachreza