INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kotawaringin Timur (Kotin), Sp Lumban Gaol mendukung dan memberikan apresiasi terhadap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pemberantasan mafia tanah.
Polri sudah mengingatkan secara tegas bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.
” Jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana, tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi mengingat di Kotim sendiri banyak permasalahan yang belum terselesaikan yang berhubungan dengan sengketa tanah,” kata Lumban Gaol.
Selain itu Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah langsung akan dipidana itu merupakan suatu tindakan yang harus didukung.
Karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon.
“Permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon hal inilah yang membuat celah penyimpangan Pungutan Liar yang tidak dapat di elakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat,” Katanya.
Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.
“Dengan adanya MOU perjanjian kerja sama yang dibuat antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dengan Kementrian Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional ( ATR/BPN ) supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah” ungkapnya.
Lumban Gaol menambahkan agar tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas.