INTIMNEWE.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima penyerahan simbolis sertifikat aset tanah milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan. Penyerahan dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/8) kamren.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh pihak BPN Katingan kepada Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si, yang hadir bersama Wakil Bupati Firdaus, ST. Momen ini menjadi langkah penting dalam upaya pengamanan dan penataan aset daerah.
Bupati Saiful menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Katingan atas kerja sama dan dukungannya dalam proses pensertifikatan tanah milik Pemkab. Ia menilai, proses ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah.
“Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah,” kata Saiful.
Saiful menegaskan, sertifikat tanah menjadi dokumen krusial bagi pemerintah daerah. Dengan adanya sertifikat tersebut, kata dia, status hukum kepemilikan tanah milik Pemkab Katingan semakin jelas.
“Ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat dan meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang,” tambahnya.
Menurut Saiful, pensertifikatan aset masuk dalam salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ia menilai, kejelasan status kepemilikan aset juga akan berdampak pada efektivitas pembangunan. Dengan legalitas tanah yang sudah jelas, pemerintah bisa lebih leluasa merencanakan dan melaksanakan program pembangunan.
“Kalau aset sudah tersertifikasi, maka tidak ada lagi keraguan dalam penggunaannya. Hal ini sangat membantu dalam mempercepat pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian