website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Mantan Sekda Kotim Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Mantan Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman saat diwawancarai awak media usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Korupsi dana hibah KPU Kotim sebesar Rp40 miliar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin, 19 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar.

Fajrurrahman menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejati Kalteng semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Cuma dimintai keterangan saja,” ujarnya singkat saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia menegaskan, kapasitasnya dalam perkara ini adalah sebagai mantan Sekda Kotim sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat dana hibah Pilkada tersebut dibahas.

Pasang Iklan

“Sebagai mantan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, saya dimintai keterangan,” katanya.

Menurut Fajrurrahman, materi pemeriksaan yang didalami penyidik lebih menitikberatkan pada proses penganggaran dana hibah Pilkada, khususnya yang melibatkan TAPD.

“Jadi proses daripada TAPD di dalam rangka memberikan, membahas penganggarannya saja,” jelasnya.

Ia menyebut, seluruh tahapan yang dijalankan TAPD dalam pembahasan anggaran hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. “SOP saja yang seperti umum-umum saja,” tuturnya.

Terkait intensitas pemeriksaan, Fajrurrahman mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan lebih dari satu kali oleh penyidik. “Di penyelidikan satu kali, di penyidikan satu kali,” ungkapnya.

Ia pun memastikan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Pasang Iklan

Sebelumnya Kejati Kalteng pada Senin, 12 Januari 2026, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai sekitar Rp40 miliar, pada Senin, 13 Januari 2026 lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun 2023 dan 2024 resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng tertanggal 8 Januari 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan,” ujarnya menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

Menindaklanjuti surat perintah tersebut, tim jaksa penyidik pidana khusus langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan, salah satunya penggeledahan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hendri menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa toko, tempat usaha, dan lokasi tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran hibah tersebut.

Dalam penggeledahan itu, tim jaksa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. “Penyidik telah mengamankan 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim. “Ditemukan beberapa stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi yang keberadaannya tidak semestinya berada di dalam ruangan KPU,” katanya.

Temuan tersebut, lanjut Hendri, akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan modus operandi dalam perkara ini.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penyidikan dilakukan karena adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan Pilkada Kotim Tahun 2024.

“Kami menduga terdapat pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur, atau tepatnya disampit” katanya.

Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum. “Kami telah mengajukan izin dan seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku sejak Januari 2026,” jelasnya.

Wahyudi menyebutkan nilai dana hibah yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp40 miliar. “Dalam dana hibah tersebut, terdapat indikasi kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran yang saat ini masih kami dalami,” sebutnya.

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan. “Ini baru kegiatan awal. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan para saksi-saksi,” kata Wahyudi.

Saksi yang akan dipanggil antara lain pejabat yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim. “Beberapa komisioner, bendahara, dan sekretaris KPU akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Penyidik akan menelusuri penggunaan dana hibah secara bertahap, dimulai dari pihak penerima hibah. “Kami telusuri dari KPU terlebih dahulu, kemudian akan berkembang ke pihak lain karena ini merupakan dana hibah,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa aliran dana hibah tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dari proses pengesahan itulah dana hibah senilai Rp40 miliar ini bergulir, dan akan kami sidik bagaimana bentuk mark up serta kegiatan yang diduga fiktif,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran