website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Longsor Tambang Emas Kapuas Tewaskan Warga, Pemprov Kalteng Dorong Izin Tambang Rakyat

Kadis Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden longsor tambang emas tradisional di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 itu menelan korban jiwa dan memicu perhatian serius dari pemerintah.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan masyarakat terdampak.

Pernyataan duka disampaikan melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway.

Pasang Iklan

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang kembali,” kata Vent, Kamis (1/5/2025).

Menurut Vent, insiden ini menjadi bukti bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dan standar keselamatan sangat membahayakan.

“Setiap kegiatan tambang harus menerapkan kaidah pertambangan yang baik, terutama aspek teknis dan keselamatan kerja,” tegasnya.

Ia menyebut praktik tambang ilegal kerap mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan penambang.

“Kegiatan tambang yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele. Ini soal nyawa manusia,” ujarnya.

Vent menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tambang tanpa izin yang membahayakan masyarakat.

Pasang Iklan

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan kepada warga di sekitar kawasan pertambangan.

“Kita sudah terlalu sering mendengar kejadian seperti ini. Saatnya semua pihak bertindak,” sambungnya.

Pemprov Kalteng, lanjutnya, siap memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan teknis bagi masyarakat.

Tujuannya, agar warga yang bergantung pada tambang bisa beralih ke pola pertambangan rakyat yang sah dan aman.

“Legalitas penting, tapi yang lebih penting adalah keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ucap Vent.

Dinas ESDM juga tengah mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasang Iklan

“Dengan izin resmi, tata kelola tambang bisa lebih baik dan diawasi. Ini untuk kepentingan semua pihak,” tutupnya.

Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan