website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Legislator PKB Akan Polisikan PT KMA

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menegaskan akan membawa persalan PT Karya Makmur Abadi (KMA) ke ranah hukum. Hal itu ditegaskan oleh M Abadi kepada wartawan, Selasa 9 Ferbruari 2021.

Selain akan melaporkan ke pihak kepolisian, Abadi juga meminta kepada penegak hukum juga pemerintah daerah dan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, supaya memeriksa perizinan PT Karya Makmur Abadi ( KMA ).  Pasalnya kata Abadi, kuat dugaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut sudah melakukan banyak pelanggaran hukum.

Abadi mengatakan, mulai dari penggarapan lahan di luar hak guna usaha, bahkan diduga tidak terdaftar secara resmi di kementrian hukum dan ham (kemenkumham). “Saya sebagai wakil rakyat anggota Komisi II DPRD Kotim karena memang tugas dan fungsi sebagai lembaga selain  anggaran juga dalam pengawasan lainnya sesuai tufoksi mendesak, pihak penegak hukum cek ijin PT KMA Karena diduga tidak terdaftar dikemenkumham,” kata M Abadi.

Selain itu, M Abadi menuturkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, pendirian PT dengan akta notaris merupakan syarat mutlak adanya PT. Bila pendirian PT tidak dilakukan dengan akta notaris, maka batal demi hukum dan melanggar undang undang republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahan. (*)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan