INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai Rp20 miliar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya disebut mulai berdampak terhadap sejumlah agenda dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menuju Pemilu 2029.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengatakan saat ini pihaknya tetap menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, penyidikan tersebut sedikit banyak memengaruhi konsentrasi lembaga dalam menjalankan program-program prioritas nasional.
“Intinya kami mendukung setiap langkah dan proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejari. Namun kami berharap proses ini bisa segera selesai sehingga kerja-kerja kami ke depan tidak terganggu,” kata Joko, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, saat ini KPU Kota Palangka Raya tengah menjalankan tiga program prioritas nasional yang menjadi agenda rutin pascapemilu.
Program pertama adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Kegiatan itu meliputi pembaruan data pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, anggota TNI-Polri aktif, hingga personel yang telah memasuki masa pensiun dan remaja yang memasuki usia 17 tahun.
Selain itu, KPU juga terus menjalankan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan melalui kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, hingga kelompok masyarakat.
Menurut Joko, program tersebut penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang, mengingat tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Kami terus melakukan pendidikan politik dan pendidikan pemilih agar partisipasi demokrasi masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.
Prioritas berikutnya adalah pemutakhiran data partai politik yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Data tersebut mencakup kepengurusan, alamat kantor, hingga berbagai informasi administrasi partai politik yang diperlukan dalam tahapan pemilu.
Di tengah pelaksanaan program tersebut, KPU juga mulai melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi Pemilu 2029.
Joko mengatakan tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027 atau dua tahun sebelum hari pemungutan suara, sehingga berbagai persiapan harus dilakukan sejak sekarang.
“Yang akan kita hadapi adalah persiapan Pemilu 2029. Tahapannya dimulai dua tahun sebelum pemilu, jadi pada 2027 kita sudah masuk tahapan,” jelasnya.
Ia mengakui kasus yang sedang bergulir saat ini turut memunculkan persepsi negatif terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Sedikit banyak kasus ini mengganggu proses-proses yang sedang kami jalankan. Persepsi di masyarakat saat ini kan KPU sebagai institusi yang terdampak narasi negatifnya,” ucapnya.
Karena itu, KPU berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap proses ini cepat selesai sehingga semuanya menjadi lebih jelas. Pada prinsipnya kami tetap kooperatif terhadap setiap permintaan data, dokumen, maupun pemanggilan yang dilakukan penyidik,” tegas Joko.
Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026, penyidik Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi, termasuk komisioner KPU Kota Palangka Raya.
Bahkan pada 28 April 2026 lalu, penyidik menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya dan menyita sekitar 10 boks barang bukti berupa dokumen, laptop, telepon genggam, nota, nota kosong hingga stempel yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Terbaru, Kejari Palangka Raya juga menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap komisioner KPU Kota Palangka Raya karena adanya sejumlah keterangan baru yang berkembang selama penyidikan.
Selain itu, penyidik membuka peluang memanggil sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait dana sharing pelaksanaan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Joko menegaskan KPU akan tetap kooperatif terhadap setiap permintaan data maupun pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Permintaan data, dokumen, dan panggilan-panggilan, kita selalu kooperatif untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Joko juga berharap hasil penyidikan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada publik. Jika ditemukan kesalahan administratif, KPU siap melakukan perbaikan agar tidak terulang pada masa mendatang.
“Kita berharap kalau memang tidak ada unsur pidananya bisa menjadi jelas. Kalau memang ada kesalahan administratif, sampaikan kepada kami agar bisa diperbaiki ke depan,” tutupnya.
Editor: Andrian