website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Katingan

Ketua KPU Katingan, Subandy. (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Katingan, Subandi, Rabu 26 April 2023.

“Mulai Pengajuan Senin, 1 Mei hingga Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Untuk Tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Katingan, Jalan Ahmad Yani Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan,” jelas Ketua KPU Katingan

Subandy mengatakan, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Katingan untuk Pemilu Serentak 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten harus mengikuti ketentuan ada.

Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Pasang Iklan

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” lanjutnya.

Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU (yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Sain itu,kata dia dalam penerimaan pengajuan bakal calon. Ada juga ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh partai politik.

Dalam persyaratan pengajuan bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan/ atau dokumen fisik surat pengajuan dan atau daftar Bakal Calon.

KPU Kabupaten Katingan akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Katingan.

Pasang Iklan

“Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Katingan harus memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran