website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kementan Temukan 139 PKS Beli Sawit Petani di Bawah Harga Ketetapan

Wamentan Sudaryono usai Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta. (Kementan/M Digi)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian bergerak cepat merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Pemerintah kini meminta seluruh pelaku industri sawit nasional tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Langkah itu ditegaskan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat mengumpulkan perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Sudaryono menilai tidak ada alasan harga TBS petani mengalami penurunan karena kondisi crude palm oil (CPO) dunia saat ini masih stabil dan permintaan pasar global tetap tinggi.

“Harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun. Jadi tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” ujar Sudaryono.

Pasang Iklan

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyoroti masih adanya pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Berdasarkan data Kementan, terdapat 139 PKS yang teridentifikasi melakukan pembelian di bawah standar harga.

Meski demikian, pemerintah mulai melihat adanya perbaikan setelah rapat pertama digelar beberapa hari sebelumnya. Sebanyak 16 PKS disebut telah melakukan penyesuaian harga pembelian TBS.

“Langkah koreksi ini harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal,” katanya.

Selain soal harga, pemerintah juga meluruskan polemik terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurut Sudaryono, PT DSI hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas tata niaga ekspor sawit, bukan mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan.

Pemerintah juga memastikan penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada Januari 2027.

“Kami pastikan aktivitas industri sawit tetap business as usual. Refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional,” tegasnya.

Pasang Iklan

Dalam kesepakatan rapat, pemerintah meminta seluruh transaksi perdagangan tetap mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat memengaruhi pembentukan harga pasar.

Kementan juga meminta pemerintah daerah aktif mengawasi implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, terutama terkait harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya.

Apabila ditemukan PKS membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi dan melaporkan kepada Kementan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri,” ujar Sudaryono.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dinilai mulai berdampak terhadap kenaikan harga TBS di sejumlah daerah.

Menurutnya, meski kenaikan harga masih relatif kecil, hasil rapat bersama pemerintah sudah menunjukkan dampak positif bagi petani sawit.

“Sudah ada kenaikan sekitar Rp50 per kilogram. Ini menunjukkan rapat yang dilakukan pemerintah cukup efektif,” katanya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!