website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

AI Bisa Pakai Karya Tanpa Izin, Pemerintah Siapkan Regulasi Ketat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. (Dok. DJKI)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat mulai memunculkan kekhawatiran baru terhadap perlindungan hak cipta dan nasib para kreator. Pemerintah pun kini tengah mencari formulasi regulasi yang dinilai paling tepat agar perkembangan AI tidak justru menggerus karya cipta manusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah saat ini sedang membahas pengaturan AI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, sistem AI bekerja dengan cara mempelajari dan mengolah data yang tersebar di ruang digital, termasuk karya hasil kreativitas manusia.

“Ini yang menjadi persoalan ketika data tersebut diambil, apakah penggunaannya sudah mendapatkan izin atau belum,” kata Hermansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima perintah atau prompt, AI dapat menghasilkan berbagai bentuk keluaran mulai dari teks, audio, hingga video. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait status hasil karya AI, apakah sepenuhnya karya manusia, karya yang dibantu AI, atau murni hasil mesin.

Pasang Iklan

Menurut Hermansyah, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena AI berkaitan langsung dengan hak cipta yang melekat pada pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi. Sementara dalam praktiknya, AI dapat menggunakan karya tertentu tanpa izin penciptanya.

“Lalu muncul pertanyaan apakah pengambilan data oleh perusahaan AI ini legal atau tidak,” ujarnya.

Pemerintah mencatat sejumlah negara telah memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur AI dan hak cipta. Amerika Serikat, misalnya, menggunakan konsep fair use dengan memberikan kelonggaran penggunaan AI untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan.

Sementara Uni Eropa, China, dan Jepang cenderung menerapkan skema pajak data mining. Dalam sistem itu, perusahaan AI diperbolehkan menggunakan data digital selama tidak ada keberatan dari pemilik karya.

“Nah Indonesia mau memilih yang mana? Ini tentu nanti bisa didiskusikan bersama DPR untuk menentukan mana yang paling tepat,” kata Hermansyah.

Ia menilai regulasi AI harus tetap memberi perlindungan kepada kreator tanpa mematikan inovasi teknologi. Karena itu, mekanisme izin penggunaan data dan kompensasi bagi kreator perlu diatur secara jelas.

Pasang Iklan

Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sistem lisensi wajib agar perusahaan AI tidak perlu meminta izin satu per satu kepada kreator. Mekanisme tersebut dinilai lebih realistis mengingat perkembangan AI berlangsung sangat cepat.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti dari perusahaan AI kepada para pencipta karya.

Hermansyah menegaskan manusia tetap harus diposisikan sebagai pencipta utama, sedangkan AI hanya alat bantu dalam proses kreatif.

“Jangan sampai AI justru menggerus karya kreasi manusia,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan perkembangan AI memang membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, inovasi, hingga peningkatan produktivitas nasional.

Namun, teknologi tersebut juga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta dan penegakan hukum kekayaan intelektual di ruang digital yang bergerak sangat cepat dan lintas negara.

“Termasuk tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual yang lintas batas dan berlangsung sangat cepat di ruang digital,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!