INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kobaran api mengamuk di permukiman warga Jalan A Yani, Gang Junju, RT 24, Kelurahan Baru, Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (14/9/2026) pagi. Tiga rumah dan satu warung sembako rusak parah dalam kebakaran tersebut. Kerugian material sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat Dwi Agus Suhartono mengatakan kebakaran dilaporkan sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba dengan response time sekitar lima menit.
“Response time sekitar lima menit. Saat ini anggota masih melakukan pendinginan,” ujar Dwi Agus.
Sebanyak delapan unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api. Penanganan turut didukung satu unit dari Palang Merah Indonesia (PMI), sementara personel yang bertugas berasal dari Regu 3.
Berdasarkan laporan sementara, api pertama kali muncul dari rumah milik Yuliana/Eno. Saat kebakaran terjadi, pemilik rumah diketahui sedang tidak berada di lokasi.
Api kemudian merembet ke bangunan di sekitarnya. Tiga rumah yang terdampak masing-masing milik Yuliana/Eno, Mimin/Adi Wibowo, serta rumah almarhum Supoyo/Sumiyati.
Satu bangunan lainnya yang ikut terdampak adalah warung sembako milik Novi/Arif Laksono. Keempat bangunan tersebut mengalami kerusakan parah akibat peristiwa itu.
Dwi mengatakan berdasarkan laporan awal Dinas Pemadam Kebakaran Kobar, total kerugian akibat kebakaran sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Estimasi tersebut masih berupa taksiran awal berdasarkan objek bangunan dan barang yang terdampak, sehingga nilai kerugian final masih menunggu pendataan lebih lanjut.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas tetap berada di lokasi untuk melakukan pendinginan dan memastikan api benar-benar padam sehingga tidak kembali membesar.
Hingga siang hari, proses penanganan masih berlangsung. Selain pendinginan, petugas melakukan pengecekan terhadap titik-titik yang berpotensi menyimpan bara. Penyebab kebakaran dan nilai kerugian secara pasti masih dalam proses pendataan pihak terkait.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian