INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kepada masyarakat.
Menyikapi PPKM level 4, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, didampingi Dandim Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro, Wakapolres Kobar, dan Perwakilan Lanud Iskandar, beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat, melaksanakan rapat di Aula Kantor Bupati, Jumat siang 6 Agustus 2021.
Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, bahwa Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengeluarkan intruksi Nomor 180.17/171/2021 terkait PPKM Level 4 yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota.
Dan saat ini, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Murung Raya, Seruyan, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Barito Timur, Barito Selatan, dan Barito Utara berada pada PPKM Level 4.
Sesuai ketentuan PPKM level 4, maka kegiatan masyarakat akan lebih diperketat dari sebelumnya. PPKM Level 4 ini sebelumnya telah ditetapkan di Jawa – Bali.
“Jadi seluruh aktivitas lebih diperketat, seperti, perdagangan dan kegiatan lainnya, dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan hiburan sudah tidak ada lagi,” kata Nurhidayah.
“Misalkan untuk kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online, termasuk kegiatan kuliah atau kerja nyata (KKN) maupun praktek kerja lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis wajib dilakukan secara daring ataupun online atau dihentikan sementara,” terang Nurhidayah.
Lanjut Nurhidayat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau di perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang work from office (WFO), dan sisanya work from home (WFH) kecuali TNI, Polri, kantor pemerintahan melakukan urusan trantibum linmas, kesehatan, sosial, dan Satgas covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pengawasan oleh Satgas Covid-19.
Untuk itu, selama pemberlakuan PPKM level 4, masyarakat diimbau agar mengurangi aktivitas di luar rumah bila tidak ada urusan yang sangat mendesak.
“Informasi terkait PPKM level 4 ini sedang kami rapatkan dan akan disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan kesadaran bersama-sama menaati aturan pemerintah guna memutus penularan covid-19,” ungkap Nurhidayah.
Dalam rapat, Bupati Kobar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, bahwa memang di Level 4 ini situasinya tidak mengenakan.
“Di PPKM level 4 ini, diimbau juga masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Kita bukan melarang kegiatannya, tetapi kita berusaha mencegah menghindari kerumunannya,” tuturnya. (Yus)