INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) merespons tindakan arogan bos minuman keras (Miras) kepada Wakil Bupati Irawati yang dinilai telah melanggar adat dan etika.
“Apa yang dilakukan oleh penjual miras tidak berijin itu sudah pasti perlakuan itu adalah pelecehan terhadap pimpinan daerah. Perlakuan itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum ada berlaku untuk semua di Kotim tanpa terkecuali,” ungkap Untung TR, ketua harian DAD Kotim, Sabtu 19 Juni 2021.
Menurutnya, wakil bupati adalah pemimpin yang harus dihormati. Dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Irawati itu adalah untuk rakyat. Dirinya juga mengatakan bahwa miras sudah pasti merusak generasi penerus.
“Tentunya dalam hal ini kami DAD Kotim mendukung sepenuhnya sikap pemerintah dapam upaya pemerintah memberantas miras. DAD sekarang masih menunggu pihak yang melapor keberatan oleh perlakuan pemilik miras itu. DAD akan membentuk tim cipta kondisi, nantinya akan melakukan pergerakan untuk menyusuri penjual miras di kotim. Hingga di gang kecil saat ini sudah dikantongi, hanya tinggal menunggu eksekusi,” sebut Untung
Untung juga mengatakan bahwa sikap perbuatan yang dilakuka bos miras seperti itu tidak beretika dan tidak sopan santun. Sehingga ia melanggar pasal 96 yang paling berat.
“Ada dua pasal yang dilanggar. Dan pasal 50 salah basa. Hukuman adat sudah pasti akan dilakuka kepada yang bersangkutan, bahkan toko mirasnya harus tutup dan tidak boleh buka lagi, semuanya,” demikian Untung
Sementara itu terpantau di toko miras Jalan Tjilik Riwut, Barusan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Bamatad) Kotim memasang tanda adat di toko tersebut. Hal itu menandakan bahwa proses hukum adat akan dilakukan.