INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, M. Abadi mengeluarkan statement menyoal susunan reposisi Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang bergulir di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang terjadi sekarang bukan polemik antar Eksekutif dan Legislatif, karena ini polemik hanya di internal Legislatif sehingga ini perlu digaris bawahi oleh pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Kotawaringin Timur,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Ia menegaskan, apa yang terjadi saat ini di legislatif sangat penting disampaikan agar permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana seperti halnya yang terjadi pada hari ini.
“Hari ini sebenarnya Komisi II memiliki jadwal ramah tamah dengan mitra kerja yakni dinas-dinas, tetapi sangat disayangkan mitra kerja tidak hadir, kerena kita berharap polemik di internal legislatif biar lah urusan legislatif. Jangan sampai berimbas ke eksekutif,” ucap Abadi.
Sementara soal polemik penyusunan AKD, menurut Abadi bahwa ketentuan penyusunan AKD dengan cara dari partai mendistribusikan nama-nama anggota untuk mendukuduki ke komisi masing-masing melalui fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur. Sehingga nanti anggota di komisi masing-masing memilih siapa Ketua dan Wakil Ketua dan sekretaris.
“Aturan ini jelas diatur didalam ketentuan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Fraksi,” sampainya.
Ia menjelaskan, di dalam pasal Pasal 162 ayat (1) menyebutkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota.
Ayat (2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Sedangkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada bagian ke Kesatu , umum khususnya pada Pasal 31 ayat (1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan DPRD;
b. badan musyawarah;
c. komisi;
d. Bapemperda;
e. badan anggaran;
f. badan kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Pasal 33 , pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain, menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, mewakili DPRD di pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
“Sementara soal komisi, pada Pasal 47 ayat (1) disebutkan di situ, setiap anggota DPRD, kecuali pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi,” demikian Ketua Fraksi PKB ini.
Penulis: Baim
Editor: Andrian