
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, menyoroti dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Makin Group dan PT NSP di wilayah itu.
Rimbun menegaskan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus turun tangan untuk mengevaluasi dan menindak tegas jika ada pelanggaran yang merugikan negara.
“PT Makin group garap lahan di wilayah HGU PT NSP. Bagaimana tanggung jawab mereka terhadap pajak daerah jika tumpang tindih seperti itu,” kata Rimbun Jumat 7 Maret 2025.
DPRD meminta agar Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng melihat secara jelas operasi PT Makin di wilayah HGU PT NSP. Menurutnya, keberadaan dua perusahaan di satu kawasan HGU bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama terkait pajak dan kewajiban perusahaan terhadap daerah.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menikmati keuntungan, tetapi tidak memberikan kontribusi yang seharusnya,” lanjutnya.
Rimbun mendesak agar pemerintah segera turun ke lapangan untuk mengecek perizinan serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Jika terbukti ada pelanggaran, ia menegaskan agar ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.
“Kita tidak bisa membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Jika ada yang melanggar aturan, harus ditindak. Ini bukan sekadar masalah perizinan, tetapi juga menyangkut kepentingan daerah dan negara,” tegasnya.
Politisi PDIP ini juga sebelumnya mengingatkan agar sejumlah perusahaan perkebunan mengurus HGU mereka. la menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan proses HGU mereka.
“Mereka dengan leluasa berinvestasi namun hasilnya tak ada untuk daerah, ini yang tidak kita inginkan,” demikian Rimbun.