INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin turun tangan memfasilitasi persoalan klaim lahan seluas sekitar 2,7 hektare yang digarap PT Eagle High Plantations di Kelurahan Kumai Hulu.
Persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kobar, Jumat (28/8/2026). RDP digelar setelah DPRD menerima surat permohonan audiensi dan fasilitasi dari ahli waris H. Abdussyukur HAS tertanggal 22 Juli 2026.
Mulyadin mengatakan, fasilitasi tersebut dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama. Pihak ahli waris meminta DPRD membantu mempertemukan mereka dengan perusahaan untuk membahas penyelesaian.
“Menindaklanjuti surat dari ahli waris Saudara H. Abdussyukur HAS, makanya hari ini kita lakukan RDP,” kata Mulyadin, Jumat (28/8/2026).
Menurut Mulyadin, lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Sungai Seberang, Kelurahan Kumai Hulu, dengan luas kurang lebih 2,7 hektare. Sebelumnya, perusahaan telah membeli lahan tersebut dari pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris.
Persoalan muncul ketika kemudian ada pihak ahli waris lain yang mengklaim lahan tersebut sebagai hak mereka. Kondisi itu membuat penyelesaian lahan berjalan cukup panjang hingga akhirnya dimintakan fasilitasi kepada DPRD Kobar.
Dalam proses penyelesaian, PT Eagle High Plantations sebelumnya menawarkan ganti rugi sekitar Rp175 ribu per meter persegi. Namun, pihak ahli waris yang mengajukan klaim meminta nilai Rp200 ribu per meter persegi.
Mulyadin menyebut perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP. DPRD tidak masuk untuk menentukan siapa pemilik sah lahan, melainkan berupaya mencari titik temu mengenai besaran ganti rugi.
“Kita tidak membicarakan masalah kronologis kepemilikan. Kita fokus kepada mencari kesepakatan atas besaran nilai ganti rugi,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut turut hadir perwakilan pemerintah daerah, camat, pihak kelurahan serta unsur Polsek setempat. Sementara pihak perusahaan masih akan mengoordinasikan tuntutan ahli waris kepada manajemen pusat. DPRD Kobar berharap hasil koordinasi tersebut dapat membuka ruang kesepakatan sehingga persoalan klaim lahan 2,7 hektare itu segera menemukan titik penyelesaian.