website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kelabui Warga, Pasutri Pencuri Belasan Motor di Pangkalan Bun Mengaku Jualan Ikan Segar

Pasutri di Pangkalan Bun yang sudah mencuri belasan motor. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Akibat perbuatannya, pasangan suami istri (Pasutri) ini harus berurusan dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pasalnya pasutri ini melakukan kejahatan melakukan pencurian tiga belas sepeda motor di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pasangan suami istri ini diamankan polisi di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otol, kedua pasutri ini tinggal di sebuah kontrakan di RT 17 Desa Pasir Panjang, bahkan untuk mengelabui aksinya pasutri ini mengaku berjualan ikan segar.

Bahkan menurut Tamel, sebelum mengontrak rumah sempat silaturahmi ke ketua RT dan bilang kerja sehari-harinya hanya berjualan ikan.

Pasang Iklan

Dirinya juga sempat terkejut kalau di daerahnya ada penangkapan maling belasan motor dan sempat viral di media sosial. “Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Kobar yang berhasil membongkar kasus yang meresahkan ini,” kata Tamel, Sabtu (13/5/2023).

Di pemberitaan sebelumnya, Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga karena banyak kasus pencurian sepeda motor milik warga yang hilang.

AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan jajarannya. Polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 13 sepeda motor milik korban.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kunci berbentuk Y, 2 buah mata kunci berbentuk runcing dengan panjang 8 cm, satu buah kikir untuk mengikis nomor mesin.

Dan barang bukti yang lain adalah kendaraan roda dua sebanyak 13 unit, diantaranya 4 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy, 3 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat, 2 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario.

Pasang Iklan

Berikutnya 2 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda CRF, 1 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda CB150 Verza, 1 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio.

Kedua tersangka suami istri ini terancam kurungan sembilan tahun penjara.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!